Kudus, 11 Februari 2026 — Dalam rangka menjamin mutu lulusan dan kesesuaian kompetensi dengan standar nasional, SMK Al-Islam Kudus telah melaksanakan Ujian Kompetensi Keahlian (UKK) / Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga (LSP-P3). Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 10–11 Februari 2026, dan diikuti oleh seluruh peserta didik kelas akhir dari program keahlian Farmasi serta Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian.

UKK merupakan instrumen penting dalam sistem pendidikan vokasi untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik agar setara dengan jenjang 3 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Melalui uji ini, siswa tidak hanya dinilai secara akademik, tetapi juga diuji keterampilan praktis dan sikap kerja sesuai standar dunia usaha dan dunia industri.
Selama pelaksanaan UKK, para peserta (asesi) menjalani serangkaian asesmen berbasis praktik kerja nyata yang diawasi dan dinilai langsung oleh asesor dari LSP-P3 yang telah tersertifikasi. Proses asesmen dilakukan secara objektif, transparan, dan mengacu pada skema sertifikasi yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan hasil asesmen, seluruh peserta UKK SMK Al-Islam Kudus dinyatakan kompeten sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Capaian ini menjadi bukti bahwa proses pembelajaran, pelatihan, dan pendampingan yang dilakukan sekolah telah selaras dengan kebutuhan dunia kerja serta standar kompetensi nasional.

Kepala SMK Al-Islam Kudus menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh unsur sekolah, mulai dari guru, instruktur, hingga mitra industri. Sekolah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan vokasi agar lulusan tidak hanya memiliki ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui secara nasional.
Dengan hasil ini, SMK Al-Islam Kudus semakin menegaskan posisinya sebagai lembaga pendidikan vokasi yang berorientasi pada mutu, keterampilan, dan kesiapan kerja lulusan.
