Sejarah Langgar Bubrah
Langgar Bubrah merupakan sebuah situs sejarah yang berada di tengah pemukiman penduduk yaitu di Dukuh Tepasan, Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Pada awalnya bangunan ini merupakan sebuah “bancikan” atau tempat pemujaan agama Hindu yang didirikan oleh Pangeran Pantjawati (anggota keluarga Kerajaan Majapahit) sekitar tahun 1533 M. Pangeran tersebut beragama Hindu pada awalnya lalu berguru pada Sunan Kudus dan memperistri putri beliau yang bernama Dewi Prodobinabar, hasil pernikahannya dengan Dewi Sari atau yang dikenal dengan Dewi Pecat Tondo Terung sehingga pangeran tersebut pada akhirnya masuk Islam.

Langgar Bubrah merupakan bangunan yang berbentuk menara setengah jadi yang memiliki Panjang 4 meter, lebar 3 meter dan tinggi 2,5 meter. Bentuk lubang ventilasi memperlihatkan ciri ornamen Meander/swastika dengan imbuhan motif bunga, sedangkan pada dinding diukir dengan motif anyaman ranting dengan posisi vertikal. Langar Bubrah telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Balai Pelestarian Pengelolaan Purbakala, Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2005 dengan SK No. 988/02.SP/BP3/P.IX/2006.
KHOIRUNNIS SALAMAH
SMK AL-ISLAM KUDUS