Jelang Akhir Masa Studi, SMK Al-Islam Kudus Laksanakan UKK bagi Kelas XII

KUDUS – Berdasarkan Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang standar Nasional Pendidikan SMK/MAK, maka satuan pendidikan untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan wajib melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik di akhir masa studinya atau di kelas XII.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik agar setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia) dan dilaksanakan di akhir masa studi. Walaupun masih dalam masa pandemi, namun UKK tidak dapat dilakukan secara daring sehingga UKK tahun ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan. SMK Al-Islam Kudus sebagai salah satu Sekolah Menengah Kejuruan pun melaksanakan UKK tersebut untuk semua kompetensi keahlian yang dimiliki, yaitu Farmasi Klinis dan Komunitas dan Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian. (9/03/2022).

Persiapan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Al-Islam Kudus sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu. Peserta didik diberikan bekal baik secara teori maupun praktik agar mereka siap mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tersebut.

UKK untuk kompetensi keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas dimulai sejak hari Senin lalu dan berakhir hari ini, sedangkan UKK untuk kompetensi keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian hanya berlangsung satu hari saja yaitu hari ini. Adapun mekanisme pelaksanaan uji kompetensi keahlian program keahlian Farmasi Klinis dan Komunitas melalui LSP P3 KFI, sedangkan untuk keahlian Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian mengunakan skema penyelenggaraan uji kompetensi melalui LSP pihak ketiga (LSP-P3) Pertanian Nasional. Asesor berjumlah 2 orang yang ditunjuk oleh BNSP dan telah memiliki sertifikat asessor kompetensi yang masih berlaku dan diterbitkan oleh BNSP.

Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dengan lembaga sertifikasi profesi memiliki kualitas uji kompetensi yang bernilai lebih karena penetapan kelayakan uji kompetensi terstandarisasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Peserta didik yang lulus uji kompetensi tersebut akan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BNSP yang ditandai dengan logo garuda dengan predikat kompeten. Sertifikasi kompetensi penting bagi lulusan SMK agar dapat meningkatkan daya saing dalam mendapatkan pekerjaan dan memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan kandidat lain yang tanpa sertifikasi.

Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun ini, Siti Markhatun Solikha, S.Far. (Ketua Kompetensi Farmasi Klinis dan Komunitas) dan Naila Zulfa Itriya, S.TP. (Ketua Kompetensi Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian) berharap semoga seluruh peserta didik dapat lulus dan memiliki sertifikat yang berlogo garuda. Tak hanya itu, keduanya pun berharap semoga dengan adanya UKK tersebut peserta didik memiliki keterampilan yang kompeten sesuai kebutuhan DUDIKA.

“Kami berharap, semoga anak-anak dapat lulus dalam UKK tahun ini dan memiliki sertifikat yang berlogo garuda sehingga dapat memenuhi kebutuhan IDUKA nantinya.”, kata keduanya saat ditemui oleh tim media SMK Al-Islam Kudus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *